spot_img

Sindikat Penipu Bandar Judi Online di Bantul Ditangkap, Warganet: Siapa Pelapornya?

Harian Masyarakat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar sindikat penipu bandar judi online yang beroperasi secara terorganisir di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul.

Lima orang anggota sindikat penipu bandar judi online ini ditangkap saat tengah menjalankan aksinya pada Kamis (31/7).

Modus yang digunakan oleh sindikat penipu bandar judi online ini, adalah memanfaatkan celah sistem situs untuk mendapatkan promosi seperti cashback dan peluang kemenangan lebih tinggi. Mereka membuat puluhan akun baru setiap hari agar selalu mendapat keuntungan dari sistem promosi tersebut.

“Para tersangka bermain secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Kamis (10/7). Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber, polisi melacak aktivitas para pelaku hingga menemukan lokasi persembunyian mereka di Banguntapan.

Kelima tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan. Mereka adalah RDS (32) sebagai otak utama, EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).

Dari lokasi, polisi menyita lima unit handphone, empat unit komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, dan bukti cetak aktivitas judi online. Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari, total 40 akun baru dihasilkan setiap harinya.

“Kalau untung, mereka tarik uang. Kalau kalah, langsung buat akun baru pakai nomor dan identitas berbeda,” kata Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra.

Sindikat ini telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan omzet mencapai Rp 50 juta per bulan. Para pelaku digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu oleh RDS selaku penyedia modal.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar menanti mereka.

Warganet Heboh, Siapa Pelapornya?

Warganet dihebohkan dengan penangkapan pelaku penipuan terhadap bandar judi online di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis, 31 Juli 2025. Pelaku diketahui meraup keuntungan fantastis, yakni mencapai Rp50 juta setiap bulannya.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah menerima laporan masyarakat. Namun, publik justru menyoroti aspek lain dari kasus ini.

Di media sosial, netizen ramai mempertanyakan siapa yang sebenarnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tak hanya itu, muncul pula kegelisahan soal mengapa hanya penipu yang ditangkap, bukan bandar judi online yang sebenarnya.

“Kalau dia cuma penipu, berarti bukan bandar sungguhan dong? Terus bandarnya di mana?” tulis salah satu pengguna X (dulu Twitter).

Sementara itu, pihak Ditreskrimsus Polda DIY belum memberikan penjelasan detail mengenai identitas pelapor maupun kemungkinan pengembangan kasus terhadap jaringan judi online yang lebih luas.

Pelaku disebut-sebut memanfaatkan kedok sebagai bandar judi online untuk menipu korban. Dengan iming-iming keuntungan besar dari permainan judi, ia menarik korban untuk menyetor sejumlah uang. Namun, praktik tersebut bukan judi sungguhan, melainkan modus penipuan berkedok digital.

Kasus ini menyoroti tantangan penegak hukum dalam membedakan antara pelaku penipuan dan operator judi daring yang asli, terutama karena sebagian besar aktivitas judi online berbasis server luar negeri dan sulit dilacak secara langsung.

Netizen Desak Penelusuran Lebih Dalam

Gelombang kritik dari masyarakat mendorong aparat untuk lebih transparan dan tegas dalam menindak jaringan judi online, bukan hanya pelaku tunggal. Netizen mendesak agar polisi juga mengejar dan mengungkap siapa bandar judi online sesungguhnya, jika memang praktik tersebut benar terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polda DIY mengenai kelanjutan kasus atau potensi pengembangan ke aktor lain yang terlibat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news