spot_img

Tiket Pesawat Akhir Tahun Turun Harga, Pemerintah Subsidi PPN Tiket Pesawat 6%

Harian Masyarakat – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat untuk liburan Natal dan Tahun Baru 2026 melalui kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6%.
Langkah ini diambil untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat di akhir tahun dan menjaga stabilitas harga transportasi udara selama periode padat penumpang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Tujuan Diskon PPN Tiket Pesawat

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat dan mendorong mobilitas masyarakat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.
Diskon PPN diberikan khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, bukan untuk rute internasional atau kelas bisnis.

Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa program ini diharapkan menurunkan harga tiket hingga 13–14%. Pemerintah memperkirakan sekitar 3,6 juta penumpang akan menikmati tarif penerbangan yang lebih murah selama periode libur akhir tahun.

Besaran dan Mekanisme Diskon

Dalam PMK No. 71/2025 dijelaskan bahwa diskon PPN sebesar 6% diberikan atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.
Artinya, pajak yang seharusnya dibayar penumpang sebesar 6% akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket otomatis turun.

Sementara itu, PPN yang tetap dibayarkan oleh penumpang atas jasa penerbangan adalah 5% dari nilai penggantian.

Rincian komponen harga yang dikenakan dalam penghitungan PPN meliputi:

  • Tarif dasar (base fare)
  • Fuel surcharge atau biaya bahan bakar tambahan
  • Biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang dan merupakan objek PPN

Semua komponen tersebut merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

Periode Pembelian dan Penerbangan yang Dapat Diskon

Diskon PPN ini tidak berlaku sepanjang tahun. Pemerintah hanya menetapkannya untuk periode tertentu.

  • Periode pembelian tiket: 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026
  • Periode penerbangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026

Artinya, mulai 22 Oktober 2025, masyarakat sudah bisa membeli tiket dengan harga yang lebih murah. Diskon ini berlaku bagi semua maskapai yang melayani penerbangan domestik kelas ekonomi dan terdaftar dalam program pemerintah.

Dampak Ekonomi dan Manfaat untuk Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan memberikan dua manfaat utama:

  1. Meringankan beban biaya masyarakat.
    Dengan PPN 6% ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat turun signifikan, memberi ruang bagi keluarga untuk merencanakan perjalanan akhir tahun tanpa khawatir biaya melonjak.
  2. Meningkatkan pergerakan wisata domestik.
    Harga tiket yang lebih murah diharapkan meningkatkan jumlah penumpang dan kunjungan wisata ke berbagai daerah, mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Pemerintah juga menegaskan bahwa program diskon ini bersifat nasional, mencakup seluruh wilayah Indonesia dan semua maskapai penerbangan berjadwal yang melayani rute domestik kelas ekonomi.

Ketentuan Tambahan dalam PMK No. 71 Tahun 2025

Beberapa poin penting dari aturan tersebut antara lain:

  • Diskon hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026, khusus momen Natal dan Tahun Baru.
  • Hanya kelas ekonomi yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
  • Maskapai penerbangan wajib melaporkan data penjualan tiket selama periode insentif untuk memastikan transparansi penggunaan kebijakan ini.

Selain itu, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan nasional untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan harga tiket benar-benar turun di lapangan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news