spot_img

Tom Lembong Dipenjara Akibat Perintah Jokowi

Harian Masyarakat – Mantan Menteri perdagangan Tom Lembong harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun setelah dijerat kasus impor gula. Keputusan majelis hakim ini dinilai oleh kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong dinilai telah mengabaikan fakta penting sehingga menjerat kliennya.

Menurut tim kuasa hukum, keputusan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri merupakan perintah langsung dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu.

“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata kuasa hukum Tom. Zaid Mushafi, saat mendaftarkan permohonan banding kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan pada Jumat 18, Juli 2025.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya pun mengajukan banding.

Salah satu poin penting dalam banding itu adalah penekanan bahwa hakim telah mengesampingkan fakta bahwa Tom Lembong melakukan impor gula atas perintah Jokowi. Hal tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan. Bagaimana ceritanya?

Tom Lembong Mengungkapkan Diperintah Jokowi Soal Impor Gula

Fakta bahwa impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kala itu, terungkap dalam persidangan pada 30 Juni 2025. Saat itu, Tom hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

Menurut Tom, penugasan itu disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet serta saat bertemu secara pribadi di Istana. Tom memperkirakan, sidang kabinet itu terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga September 2015.

“Bahkan seingat saya, urusan perdagangan pernah menjadi topik diskusi antara saya dan Bapak Presiden sebelum beliau tunjuk saya menjadi menteri,” ungkap dia.

Tom menjelaskan bahwa saat dirinya baru dilantik sebagai Menteri Perdagangan, harga berbagai komoditas pangan seperti beras, gula, daging sapi, ayam, jagung, dan telur mengalami lonjakan.

Presiden Jokowi kemudian menginstruksikan para menteri bidang perekonomian untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menekan gejolak harga tersebut.

“Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom Lembong, Senin, 30 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika lalu menanyakan kepada Tom, apakah ia mendapatkan perintah langsung dari presiden. Tom pun membenarkan. Dennie mencecar, “dalam bentuk apa, lisan atau tertulis?”

“Sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, kadang-kadang juga di Istana Bogor,” kata Tom.

Selain itu, dia mengaku mendapatkan perintah dari atasannya Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian.

Tom menjelaskan, inti perintah dari Menko Perekonomian itu adalah untuk meredam gejolak harga pangan.

“Karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat.”

Ia menceritakan, suatu kali Jokowi bercerita kepadanya kenapa suka blusukan, seperti ke pasar. Sebab, dia bisa mendengar langsung suara rakyat. Bahkan, pernah Jokowi mendengar teriakan ‘Bapak beras mahal, Bapak’ dari perempuan-perempuan di pasar.

“Beliau (Jokowi) juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui WA (WhatsApp) ajudan beliau,” ujar Tom.

“Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya.”

Selain itu, hal serupa juga sempat disampaikan oleh saksi mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI-AD, Felix Hutabarat.

Dalam kesaksiannya, Felix menyatakan Inkopkar yang dulunya bernama Induk koperasi Angkatan Darat (Inkopad) ikut melakukan impor gula karena mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu.

Menurut dia, KSAD mengaku mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk ikut ambil bagian mengimpor gula untuk menstabilkan harga.

“Saat itu Presiden ngomong, termasuk Inkopad. Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor,” ujar Felix dalam sidang 20 Mei 2025.

Selain Felix, kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi menggarisbawahi pernyataan saksi ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra dalam sidang 23 Juni 2025. Saat itu, Wiryawan menyarankan majelis hakim untuk memanggil Jokowi untuk didengarkan keterangannya di persidangan soal perintah impor gula tersebut.

“Ahli dari JPU (jaksa penuntut umum) pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim,” ujar Zaid, Selasa, 22 Juli 2025, usai mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news