spot_img

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Harian Masyarakat – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya divonis 4 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 ini membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.

Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news