Harian Mayarakat | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), serta dua anggota majelis, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Laporan dilayangkan karena dinilai ada pelanggaran etik dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi impor gula tahun 2015–2016. Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan laporan ke PTSP MA pada Senin, 4 Agustus 2025. Menurut Zaid, majelis hakim, khususnya salah satu anggota, dianggap tidak menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sejak awal sidang.
“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan,” kata Zaid.
Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk pembalasan pribadi, melainkan langkah korektif terhadap sistem peradilan.
KY: Laporan Sedang Diverifikasi
Komisi Yudisial telah menerima laporan resmi dari tim hukum Tom Lembong. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan lembaganya sedang memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut.
“Kami segera memeriksa dan mempelajari laporan. Bila terbukti ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi,” ujar Mukti.
Kritik terhadap Audit BPKP, Dilaporkan ke Ombudsman
Selain melaporkan hakim, Tom Lembong juga mengadukan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI dan internal BPKP. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam penghitungan kerugian negara terkait perkara impor gula.

Zaid menyatakan bahwa hasil audit yang digunakan dalam persidangan tidak dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan analisis yang sahih. Bahkan, dalam putusan hakim, angka kerugian negara justru tidak merujuk pada audit BPKP.
“Auditnya salah. Tidak profesional,” tegas pengacara lain Tom, Ari Yusuf Amir, sembari membagikan salinan laporan bernomor 55/VIII/2025 (BPKP) dan 56/VIII/2025 (Ombudsman).
Berikut adalah susunan tim audit BPKP yang dilaporkan:
- Miswan Nasution (Koordinator Investigasi)
- Kristiyanto (Pengendali Teknis)
- Khusnul Khotimah (Ketua Tim)
- John Michel (Anggota Tim)
- Sigit Sukhem (Anggota Tim)
- M. Amirul Mu’min (Anggota Tim)
Abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas
Sebelum laporan ini diajukan, Tom Lembong telah resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.05 WIB. Pembebasan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025.
Abolisi menghentikan seluruh proses hukum yang tengah dijalani Tom, termasuk banding atas vonis 4,5 tahun penjara.

Komitmen untuk Reformasi Hukum
Menurut tim hukumnya, Tom Lembong tidak ingin pembebasannya menjadi akhir dari perjuangan memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Ia berharap laporan-laporan ini dapat menjadi titik awal reformasi agar keadilan dan asas hukum ditegakkan secara merata.
“Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya,” tegas Zaid Mushafi.















