spot_img

Menghidupkan Kembali Utusan Golongan: Saatnya Fraksi Rakyat Hadir di Parlemen

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat

Kajian MPR dan Gagasan Utusan Golongan

Harian Masyarakat | Saya baru saja membaca kajian resmi dari MPR RI yang membahas pentingnya menghidupkan kembali peran Utusan Golongan di MPR. Kajian itu menekankan bahwa MPR perlu kembali menjadi lembaga yang benar-benar merepresentasikan rakyat dari berbagai lapisan dan golongan.

Saya membaca dengan seksama, dari halaman pertama hingga kesimpulan. Secara umum, gagasan itu sangat baik. Namun saya berpandangan bahwa konsep Utusan Golongan seharusnya tidak berhenti di MPR. Ia perlu diperluas menjadi bagian dari Fraksi Rakyat di DPR, sebuah fraksi alternatif yang berdiri sejajar dengan fraksi-fraksi partai politik.

Fraksi Rakyat Sebagai Wadah Representasi Publik

fraksi rakyat dpr mpr parlemen

Gagasan Fraksi Rakyat ini bisa diwujudkan secara konstitusional melalui perubahan Undang-Undang Pemilu. Perubahan tersebut harus berlandaskan pada hukum tertinggi, yaitu UUD NRI 1945.

Fraksi Rakyat bukanlah perpanjangan tangan partai politik, meskipun keberadaannya perlu berkolaborasi dengan partai untuk masuk dalam sistem perwakilan yang sudah ada. Tujuannya sederhana: agar seluruh unsur rakyat, termasuk mereka yang tidak terakomodasi oleh partai politik, memiliki ruang representasi di parlemen.

Siapa yang Layak di Fraksi Rakyat

Anggota Fraksi Rakyat bisa terdiri dari perwakilan kelompok sosial dan profesi yang selama ini hanya menjadi penonton dalam politik nasional. Misalnya:

  • Tokoh agama dari berbagai kepercayaan
  • Perwakilan buruh, petani, dan nelayan
  • Seniman dan budayawan
  • Akademisi dan pengusaha
  • Aktivis masyarakat sipil atau LSM
  • Perwakilan kelompok etnis
  • Perwakilan lintas komunitas atau individu independen

fraksi rakyat dpr mpr parlemen

Calon-calon dari kelompok ini dapat diajukan oleh organisasi atau komunitas yang mereka wakili, lalu diseleksi oleh KPU dengan mekanisme transparan. Setelah itu, partai politik dapat memilih dan mengusung mereka sebagai bagian dari daftar calon dalam Pemilu.

Rakyat tetap menjadi pihak yang menentukan melalui pemungutan suara. Jadi, prinsip demokrasi tidak berubah. Yang berbeda hanyalah cara agar suara rakyat dari berbagai lapisan benar-benar sampai ke DPR.

Landasan Konstitusional

Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR adalah partai politik. Artinya, selama jalur partai tetap dilalui, keberadaan Fraksi Rakyat tidak bertentangan dengan konstitusi.

Fraksi Rakyat bisa ditempatkan sebagai fraksi non-partai yang diusung melalui partai, namun mewakili unsur non-partai. Ini membuka peluang agar representasi rakyat lebih luas dan tidak terbatas pada kepentingan politik partai.

Efisiensi Biaya Politik dan Demokrasi yang Inklusif

Melalui skema Fraksi Rakyat, biaya politik bisa ditekan secara signifikan. Proses rekrutmen tidak memerlukan ongkos kampanye besar karena kandidat diusulkan langsung oleh kelompok masyarakat yang sudah memiliki basis dukungan.

Sistem ini juga bisa memperkecil jarak antara parlemen dan masyarakat. Suara nelayan, buruh, petani, akademisi, seniman, dan masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi narasi kampanye, tetapi benar-benar hadir dalam proses legislasi nasional.

Penutup

Kehadiran Fraksi Rakyat bukan sekadar inovasi politik. Ini adalah jalan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat secara nyata dalam sistem perwakilan. Dengan Fraksi Rakyat, seluruh elemen masyarakat dapat bersuara di DPR dan ikut menentukan arah kebijakan nasional.

Jika MPR hari ini sedang membahas kembalinya Utusan Golongan, maka langkah berikutnya adalah membentuk Fraksi Rakyat di DPR. Karena hanya dengan representasi yang utuh dan inklusif, parlemen bisa benar-benar disebut sebagai rumah rakyat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news