spot_img

UU BUMN Baru Siap Hapus Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris

Harian Masyarakat | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk wamen.

UU BUMN
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025

Artinya, wamen dilarang rangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lain
  • Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD

MK memberi masa transisi maksimal dua tahun untuk mengganti wamen yang saat ini masih menduduki kursi komisaris BUMN. Namun, pengajar hukum tata negara menilai eksekusi putusan bisa dilakukan lebih cepat jika pemerintah serius.

Kritik Akademisi: Pemerintah Jangan Tunda

Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menilai pemerintah harus segera menjalankan putusan MK. Ia mengingatkan, jika ditunda, pemerintah bisa dianggap membangkangi konstitusi dan melanggar UU Kementerian Negara.

“Paling lama dua tahun itu bisa saja satu hari sejak putusan berlaku. Tergantung komitmen pemerintah,” kata Herdiansyah.

Yance Arizona dari UGM juga menegaskan batas waktu dua tahun adalah tenggat paling lambat, bukan alasan membiarkan wamen tetap jadi komisaris. Ia menyarankan wamen segera memilih, tetap sebagai pejabat negara atau melepas posisi di BUMN.

UU BUMN
Yance Arizona dari UGM

Praktik Rangkap Jabatan Dinilai Berbahaya

Dalam sidang di MK, pemohon perkara menilai rangkap jabatan wamen sebagai komisaris bertentangan dengan prinsip tata kelola negara. Alasannya:

  • Tugas wamen adalah membantu menteri merumuskan kebijakan publik.
  • Komisaris BUMN wajib mengawasi direksi demi kepentingan bisnis.
  • Dua peran ini punya loyalitas berbeda dan berpotensi konflik kepentingan.

Contoh kasus yang dipersoalkan adalah penempatan puluhan wamen di kursi komisaris BUMN strategis. Antara lain Fahri Hamzah (Wamen Perumahan) di Bank BTN, Veronica Tan (Wamen PPPA) di Citilink, hingga Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) di Garuda Maintenance Facility.

Para pemohon menilai praktik itu melanggar semangat UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.

DPR Siapkan Revisi UU BUMN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi UU BUMN akan mengakomodasi putusan MK. Aturan baru akan melarang wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.

UU BUMN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

“Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi, itu dimasukkan,” kata Dasco di Senayan, 24 September 2025.

Selain itu, revisi UU BUMN akan mencakup beberapa poin penting:

  • Mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN karena sebagian tugasnya sudah diambil alih BPI Danantara.
  • Membuka kemungkinan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, agar kasus korupsi tetap bisa diproses aparat hukum.
  • Menetapkan fungsi utama kementerian baru sebatas regulator pemegang saham seri A dan penyetujuan Rencana Perusahaan (RPP).

Dasco menargetkan revisi UU BUMN selesai sebelum penutupan masa sidang DPR Oktober 2025.

Akar Masalah: Kebijakan Presiden

Dasco mengungkap rangkap jabatan wamen sebagai komisaris berawal dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem. Untuk mengawasi BUMN strategis, Prabowo menempatkan wamen sebagai perpanjangan tangan pemerintah di dewan komisaris.

Namun, setelah MK memutuskan larangan, skema ini harus segera diakhiri. DPR menilai revisi UU BUMN menjadi momen evaluasi total tata kelola perusahaan negara.

Desakan Kepatuhan Konstitusi

Meski MK memberi tenggat dua tahun, para ahli hukum menekankan pemerintah tidak boleh menunda. Jika tidak ada langkah tegas, publik bisa menilai pemerintahan Presiden Prabowo tidak serius membangun kabinet profesional.

Herdiansyah mengingatkan, “Presiden tidak boleh mengelola negara ini seperti koboi. Dia harus diikat oleh aturan-aturan. Salah satunya, perintah MK.”

Dengan revisi UU BUMN yang sedang digodok DPR, aturan larangan rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN akan tertulis jelas dalam undang-undang. Langkah ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat komitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news