spot_img

Viral! ASN Injak Alquran untuk Sumpah Tak Selingkuh, Publik Murka

Harian Masyarakat – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Vita Amalia (VA) viral di media sosial setelah tindakannya menginjak kitab suci Alquran terekam dalam sebuah video berdurasi 54 detik. Dalam video tersebut, VA tampak marah dan menyampaikan sumpah sebagai pembelaan diri atas tuduhan perselingkuhan yang menimpanya.

“Hoi aku lah bosan dituduh-tuduh terus, aku capek, aku injak Alquran ini sebagai bukti kalau aku dak selingkuh dan kalau aku bersalah aku keno laknat,” ujar VA dalam video yang beredar luas.

Peristiwa tersebut sontak memicu kemarahan publik dan kecaman luas, khususnya dari masyarakat yang merasa tindakan tersebut merupakan bentuk penistaan agama.

ASN Bertugas di Kepahiang, Bengkulu

VA diketahui merupakan ASN yang berdinas di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Namun, ia tidak berdomisili di wilayah tersebut, melainkan di Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Lurah Kampung Pensiunan, Yudi, membenarkan bahwa VA merupakan staf di kantornya dan telah bertugas selama empat tahun. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut dan akan segera memanggil VA untuk dimintai klarifikasi.

VA Klarifikasi dan Minta Maaf di Polres Kepahiang

Pada Jumat (10/10/2025), VA hadir di Polres Kepahiang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Dalam video yang dibagikan pihak kepolisian, VA mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan sakit dan tekanan psikologis karena masalah pribadi.

VA juga menjelaskan bahwa benda yang ia injak bukanlah Alquran secara utuh, melainkan buku surat Yasin.

“Saya mengakui telah menginjak Alquran dalam melakukan sumpah. Atas kekeliruan ini saya mohon maaf,” kata VA.

VA menegaskan bahwa tindakannya bukan bermaksud melecehkan kitab suci, tetapi sebagai bentuk sumpah pribadi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Pemerintah Kabupaten Ambil Tindakan Tegas

Menyikapi peristiwa ini, Asisten II Setda Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengumpulkan instansi terkait, seperti Inspektorat, BKDPSDM, Kesbangpol, dan pihak kelurahan untuk segera melakukan klarifikasi internal.

“Kami targetkan dalam 24 jam, proses klarifikasi bisa dilakukan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Musi Dayan.

Terkait sanksi terhadap VA, pihaknya masih menunggu arahan dari Sekretaris Daerah atau Bupati. Hasil klarifikasi akan dilaporkan sebagai dasar pengambilan keputusan hukum dan administrasi.

Meskipun tindakan VA telah memicu kemarahan publik, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil, demi menjaga keharmonisan sosial dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat,” ujar Musi Dayan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news