Harian Masyarakat – Publik digemparkan oleh beredarnya foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atas nama Aron Geller di media sosial, seorang warga negara asing yang disebut berasal dari Israel, dengan alamat di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menanggapi viralnya isu tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera meminta klarifikasi dari Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
Dalam unggahan di media sosialnya, Dedi Mulyadi memperlihatkan dirinya tengah berdiskusi langsung dengan Bupati Wahyu. Ia menjelaskan bahwa hasil pengecekan membuktikan KTP atas nama Aron Geller tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah manapun di Indonesia.
“Tadi saya ditanya wartawan mengenai adanya warga negara Israel yang ber-KTP Cianjur, ini bagaimana penjelasannya?,” tulis Dedi dalam unggahan tersebut.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh ke dalam sistem kependudukan nasional yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
“Jadi kami sudah cross check baik sistem maupun nama, dan hasilnya tidak ditemukan. KTP tersebut palsu, dibuat sendiri,” kata Wahyu.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada satu pun Disdukcapil di Indonesia yang mengeluarkan KTP tersebut. “Disdukcapil di Kabupaten Cianjur dan Disdukcapil manapun tidak ada yang mengeluarkan KTP itu,” tegasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), nama dan NIK yang tercantum tersebut tidak ditemukan sama sekali.
“Setelah kami cek, dapat kami klarifikasi bahwa Disdukcapil Cianjur tidak pernah menerbitkan atau mencetak atas nama yang bersangkutan,” ujar Asep.
Asep menambahkan, bila kartu itu benar-benar asli, maka chip elektronik di dalamnya bisa diverifikasi melalui alat pembaca data. Karena tidak ada data yang sesuai, maka kuat dugaan itu hasil rekayasa digital atau cetakan ilegal.















