Harian Masyarakat | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan . Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Noel pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.
Noel menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ia diciduk langsung di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Permintaan Amnesti dari Noel

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo. Permintaan itu ia sampaikan saat digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan pada Jumat (22/8).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Noel juga meminta maaf. “Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia,” tambahnya.
Noel membantah dirinya melakukan pemerasan. Ia menyebut kasus yang menjeratnya tidak sesuai dengan tuduhan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan. Agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” klaimnya.
Istana Tegaskan Tidak Ada Toleransi Korupsi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan membela anak buahnya yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Hasan menambahkan, sejak awal masa pemerintahan, Prabowo berulang kali mengingatkan para pejabat negara agar bekerja untuk kepentingan rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius,” jelasnya.
Pemerintah Serahkan Kasus ke KPK
Terkait bantahan Noel yang menyebut tidak melakukan pemerasan, Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
Ia memastikan, Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada Noel. Pemerintah mendukung KPK untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini secara transparan.

Penegasan Sikap Antikorupsi
Kasus Noel menjadi sorotan karena merupakan ujian besar bagi pemerintahan Prabowo yang baru berjalan 10 bulan. Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik korupsi di lingkaran kekuasaan, termasuk terhadap pejabat setingkat wakil menteri.
Melalui keputusan cepat memberhentikan Noel, Istana ingin menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas. Pemerintah menegaskan semua pihak harus tunduk pada hukum dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.















